TUGAS KELOMPOK 2 EKONOMI KOPERASI
Disusun Oleh :
- Ade Wawan Alnasfa (10218120)
- Anis Nur Azizah (10218875)
- Destiana Aulia (11218773)
- Dhefi Ramadhanti (11218845)
- Fenty Aulia Rizki (12218671)
- Risma Ayu Saskiyah (16218234)
Kelas : 3EA08
KOPERASI KREDIT CU MELATI DEPOK
Alamat : JL. Arif Rahman Hakim, Gang Turi I No. 29
B, RT.02/RW.06, Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16422
1. Sejarah
Pada tahun 1985 berdiri Koperasi Kredit Simpan Pinjam (KOSIPA) yang merupakan cikal bakal Credit Union Melati. Pada tahun 1987 beberapa anggota koperasi simpan pinjam mendapatkan pendidikan dasar manajemen koperasi kredit dari puskopdit Bogor Banten di Cilangkap/Cibinong.
Beberapa tahun kemudian tepatnya tahun 1990 berdiri
Credit Union Melati di Depok dengan anggota semua peralihan dari KOSIPA. Kopdit
melati didirikan dengan suatu dorongan kuat dari anggota nggota untuk swadaya
dalam keuangan, berpendidikan koperasi kredit serta solidaritas antar sesama.
Anggota sekarang berjumlah 22.000 orang.
2.
Visi
Misi
Visi : Menjadi lembaga keuangan yang
menjadi pilihan masyarakat
Misi : membuat anggota dan masyarakat sekitarnya sejahtera
3.
Struktur
Organisasi
Kekuasaan
tertinggi terdapat pada Rapat Anggota Tahunan
Ketua : JB
Djoko Suhono
Wakil :
Philips Morang
Sekretaris : Ray
Soesilo
Bendahara : IGN
Suryanto
Anggota
di CU Melati Depok : Susanto
Adhiyahamit
Elizabeth
CH sukirman
4.
Permodalan
“Dari anggota oleh anggota untuk anggota”
5.
Pembagian
SHU
Pembagian SHU pada koperasi kredit CU Melati Depok tergantung dari perolehan SHU pada tahun itu dan dialokasikan terutama untuk anggota sendiri, rata-rata 60% untuk anggota dan 40% untuk biaya-biaya operasional (gaji karyawan, transportasi dll).
6. Jenis Koperasi : Simpan Pinjam
7. Kegiatan Koperasi
Menghimpun dana kemudian menyalurkannya kembali melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota koperasi, koperasi lain dan juga anggotanya.
8. Pola Manajemen
Pola manajemen yang diterapkan pada CU Melati adalah yang sesuai dengan standar operasional manajemen dan standar operasional prosedur dimana setiap Koperasi Simpan Pinjam diharapkan memiliki standar tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah supaya masyarakat dapat menilai bahwa koperasi tersebut dapat dipercaya dan telah mengikuti aturan dalam mengelola kebutuhan para masyarakat di kota Depok.
• Rapat Anggota
• Pengurus
• Pengawas
• Manajer
9. Sumber modal koperasi berasal dari :
- Simpanan Pokok, yaitu simpanan wajib sejumlah
uang yang harus dibayar oleh para anggota saat pertamakali bergabung
menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi
anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama.
- Simpanan Wajib, yaitu simpanan wajib sejumlah
uang yang harus diserahkan para anggota koperasi setiap periode waktu
tertentu dan dengan nominal tertentu.
- Simpanan bebas/ sukarela, yaitu simpanan yang diberikan
para anggota koperasi secara sukarela dan bisa diambil kembali kapan saja.
- Hibah/ Donasi, yaitu uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak mengikat.
DOKUMENTASI :



Komentar
Posting Komentar